Selasa, 09 Februari 2010

Waduh, Banyak Apoteker Mangkir dari Apotek!

The only way to keep up with the latest about news is to constantly stay on the lookout for new information. If you read everything you find about news, it won't take long for you to become an influential authority.
JAKARTA, KOMPAS.com " Banyak konsumen ternyata tidak memperoleh haknya dalam mendapatkan pelayanan kefarmasian sebagaimana mestinya. Buktinya, sulit saat ini untuk menemukan apoteker di tiap apotek. Padahal, seorang apoteker wajib hadir langsung memberikan pelayanan sekaligus melindungi masyarakat terkait penggunaan obat-obatan.

Demikian dikatakan Ketua Ikatan Apoteker Indonesia (IAI) Mohammad Dani Pratomo seusai pelantikan kepengurusan IAI masa bakti 2009-2013 di Jakarta, Selasa (9/2/2010). Dani mengakui, pelayanan kefarmasian di Indonesia selama ini masih "terbengkalai" sehingga perlu pembenahan.

"Saat ini, sulit untuk menemukan apoteker di tiap apotek. Yang ada hanya namanya yang terpampang, tetapi sebenarnya apotekernya tidak ada di tempat. Dia mungkin berada di rumah atau bekerja di tempat lain," ujar Dani.

You may not consider everything you just read to be crucial information about news. But don't be surprised if you find yourself recalling and using this very information in the next few days.

Ia bilang, ini merupakan sebuah ironi karena apoteker seharusnya memberikan perlindungan masyarakat terhadap obat. Fenomena ini pun terjadi akibat salah kaprah soal praktik kefarmasian di Indonesia. Apotek saat ini lebih dianggap sebagai badan usaha, padahal hakikatnya apotek merupakan tempat pengabdian profesi seorang apoteker.

"Analoginya sama dengan tempat praktik dokter. Tempat itu tidak akan pernah buka kalau dokternya tidak ada karena pasien maunya cuma dilayani dokter. Tetapi kalau ke apotek, konsumen tetap dilayani meski tak ada apoteker. Artinya, konsumen juga lalai akan haknya," papar Dani.

Menurut Dani, praktik yang saat ini marak bertentangan dengan UU Kesehatan. Dalam salah satu pasal di UU tersebut disebutkan bahwa praktik kefarmasian hanya dapat dilakukan oleh apoteker yang teregistrasi. "Nah, kalau misalnya ada konsumen datang ke apotek tidak dilayani apoteker, maka berarti apoteknya sudah melanggar pasal itu," ungkap Dani.   

Pemerintah sendiri menurutnya mencoba membenahi praktik kefarmasian dengan mengeluarkan UU Kesehatan No.36/2009 dan PP 51/2009. Ini merupakan produk hukum yang akan memaksa para apoteker untuk melaksanakan kewajibannya melayani konsumen secara langsung di apotek.

"Jadi, dengan peraturan itu, konsumen sebenarnya berhak menolak apabila tidak mendapatkan pelayanan langsung dari seorang apoteker," tandasnya.  

Now that wasn't hard at all, was it? And you've earned a wealth of knowledge, just from taking some time to study an expert's word on news.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar